Warga Negara dan Negara

I.                    Hukum, Negara, dan Pemerintahan

Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Pengertian hukum menurut para ahli :

1.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

2.      J. C. T. Simorangkir

Menurut J. C. T. Simorangkir, pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

3.      S. M. Amin

Menurut S. M. Amin, pengertian hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

4.      Plato

Menurut Plato, pengertian hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.

5.      E. M. Meyers

Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6.      Prof. Dr. Van Kan

Menurut Prof. Dr. Van Kan, pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

 

Terdapat sifat hukum, antara lain:

1.      Hukum Bersifat Mengatur

Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan.

2.      Hukum Bersifat Memaksa

Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum.

3.      Hukum Bersifat Melindungi

Hukum dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

 

Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

Ø  Peraturan tentang perbuatan manusia dalam masyarakat

Ø  Peraturan dimonitor oleh badan berwenang

Ø  Peraturan yang sifatnya memaksa

Ø  Sanksi tegas kepada pelanggar

Ø  Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu

Ø  Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.

 

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1.      Sumber-sumber hukum materil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.

2.      Sumber-sumber hukum formil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

 

Secara umum, ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia. Mengacu pada pengertian hukum, adapun beberapa jenisnya adalah sebagai berikut:

1. Hukum Berdasarkan Isinya

Ø  Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata.

Ø  Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya; hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Ø  Hukum undang-undang, yaitu hukum yang telah tertera pada peraturan perundang-undangan.

Ø  Hukum adat, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan kebiasaan di suatu daerah.

Ø  Hukum traktat, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan.

Ø  Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkara yang sama.

Ø  Hukum doktrin, yaitu suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahlu hukum dan disepakati semua pihak.

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Ø  Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.

Ø  Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati, meskipun tidak tertulis.

4. Hukum Berdasarkan Tempatnya

Ø  Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu Negara.

Ø  Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara di dalam dunia internasional.

5. Hukum Berdasarkan Waktunya

Ø  Ius constitutum, yaitu hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

Ø  Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.

Ø  Hukum asasi, yaitu hukum alam yang berlaku di semua tempat, dalam segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia.

6. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Ø  Hukum material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana wujudnya perintah-perintah dan larangan.

Ø  Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

7. Hukum Berdasarkan Sifatnya

Ø  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang sifatnya memaksa dan mutlak, bagaimanapun keadaannya.

Ø  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang boleh dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.

8. Hukum Berdasarkan Wujudnya

Ø  Hukum obyektif, yaitu hukum yang ada di dalam suatu Negara dan berlaku secara umum.

Ø  Hukum subyektif, yaitu hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau disebut juga dengan hak.

 

Negara adalah wilayah di permukaan bumi bahwa kekuasaan baik politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya yang diatur oleh pemerintah berada di daerah. negara juga merupakan daerah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.

 

Terdapat 2 tugas utama negara, yaitu:

1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain

2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

 

Terdapat sifat-sifat negara, yakni:

1.      Sifat Memaksa

Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada. Negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik.

Misalnya dengan cara mengerahkan lembaga yang berwenang seperti TNI, polisi, lembaga peradilan secara sah demi mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi undang-udang, serta menjaga kedamaian bernegara.

2.      Sifat Monopoli

Sifat monopoli negara maksudnya secara umum adalah semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

Contoh penerapan sifat ini misalnya yaitu memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan paham negara dan lain sebagainya.

3.      Sifat Menyeluruh / Mencakup Semua

Sifat negara yang ketiga adalah menyeluruh atau mencakup semua artinya semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.

Contoh penerapan sifat menyeluruh ini misalnya yaitu kewajiban membayar pajak, maka semua warga negara wajib untuk membayar pajak, baik rakyat biasa maupun pejabat, tanpa ada perbedaan dan diskriminasi antara satu orang dengan orang lainnya.

 

Terdapat 2 bentuk negara, yaitu:

1.      Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

2.      Negara Serikat/Federal

Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.

 

Secara umum ada 4 unsur pembentuk negara, yakni:

1.      Rakyat

Unsur negara yang pertama adalah rakyat. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara dan kemudian tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat maka tidak ada negara.

Secara umum, ada dua jenis rakyat dalam suatu negara yakni :

Ø  Penduduk, yakni semua orang yang tinggal dan menetap di suatu negara, bisa dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.

Ø  Bukan penduduk, yakni orang asing yang tinggal sementara di suatu negara, misalnya turis yang sedang berlibur.

 

2.      Wilayah

Sebuah negara tentu juga harus memiliki wilayah atau daerah kekuasaan. Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara.

Terdapat batas negara antar satu negara dengan negara lain, di antaranya bisa meliputi :

Ø  Batas alamiah, misalnya seperti gunung atau sungai.

Ø  Batas buatan, misalnya seperti pos penjagaan atau gerbang.

Ø  Batas secara geografis, yakni batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.

Ø  Batas perjanjian, yakni batas yang dibuat dari konvensi atau kesepakatan.

 

3.      Pemerintah yang Berdaulat

Unsur-unsur berdirinya negara berikutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.

Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).

Ø  Kedaulatan ke dalam (intern), yakni kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.

Ø  Kedaulatan ke luar (ekstern), yakni kekuasaan untuk bekerja sama ataupun berhubungan dengan negara lain.

 

4.      Pengakuan dari Negara Lain

Unsur-unsur negara terakhir adalah adanya pengakuan dari negara lain. Hal ini diperlukan dalam tata hubungan internasional. Namun hal ini termasuk unsur deklaratif, artinya tanpa pengakuan, asalkan sudah terpenuhi 3 unsur lain (rakyat, wilayah, pemerintah), maka sudah sah menjadi suatu negara.

 

Secara umum pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan:

Ø  Pengakuan de facto, yakni pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitusif.

Ø  Pengakuan de jure, yakni pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

 

Dari kutipan alinea ke-4 yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 di atas, maka bisa diringkas bahwa tujuan-tujuan negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia

Singkatnya tujuan ini dimaksudkan untuk melindungi segenap komponen bangsa yang ada di wilayah negara Indonesia. Negara harus mampu menghadirkan keamanan bagi warganya, lewat adanya pasukan militer, penjaga perbatasan, serta perlindungan HAM dan hukum. Selain itu sumber daya dan kekayaan alam juga harus dilindungi, begitu pula dengan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa.

2.      Memajukan Kesejahteraan Umum

Negara berfungsi untuk memastikan kesejahteraan dan kebutuhan materi warganya tercukupi dengan baik. Selain itu kesejahteraan warga secara lahir dan batin juga harus dipenuhi.

3.      Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Dalam hal ini, negara memiliki tanggungjawab untuk mencerdaskan warganya, lewat media pendidikan forman atau non-formal. Tiap warga negara berhak dan wajib memperoleh pendidikan.

4.      Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia yang Berdasar Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial

Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Dengan kata lain, Indonesia juga harus patuh dan taat pada rambu-rambu yang disepakati oleh negara-negara dunia secara internasional.

 

Pemerintah adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/ undang-undang di wilayah tertentu.

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

 

II.                  Warga Negara dan Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

 

Pasal-pasal dalam UUD 45 yang berisi tentang warga negara, yakni:

1.      UU no. 2 Tahun 2006, Kewarganegaraan Republik Indonesia

2.      UU no. 12 Tahun 2006, kategori yang termasuk warga negara

3.      UUD 1945 pasal 28d ayat 4 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”

4.      Konvensi Den Haag Tahun 1930 pasal 1 dijelaskan bahwa penentuan pewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan.

 

Pasal-pasal dalam UUD 45 yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara, yaitu:

1.      Pasal 27 ayat 1-3, mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

2.      Pasal 30 ayat 1-5, mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

3.      Pasal 28 ayat A – J, mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

4.      Pasal 29 ayat 2, mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama

5.      Pasal 31 ayat 1-5, mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

6.      Pasal 33 ayat 1-5, mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

7.      Pasal 34 ayat 1-4, mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

 

Sumber-sumber:

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-hukum.html#:~:text=Pengertian%20Hukum%20adalah%20suatu%20sistem%20peraturan%20yang%20di,adalah%20suatu%20peraturan%20atau%20ketentuan%20yang%20dibuat%2C%20

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/04/pengertian-hukum-ciri-ciri-unsur-tujuan-fungsi-sifat-jenis.html

https://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html#:~:text=Sumber-sumber%20Hukum%20ada%202%20jenis%20yaitu%3A%201.%20Sumber-sumber,yakni%20UU%2C%20kebiasaan%2C%20jurisprudentie%2C%20traktat%20dan%20doktrin.%20Undang-Undang.

https://www.dosenpendidikan.co.id/negara-adalah/

https://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html

https://www.daftarinformasi.com/sifat-sifat-negara/#:~:text=Sifat-sifat%20negara%20%E2%80%93%20Negara%20adalah%20sekumpulan%20orang%20yang,individu%20di%20wilayah%20tersebut%20dan%20berdiri%20secara%20independent.

https://hedisasrawan.blogspot.com/2015/08/2-macam-bentuk-negara-artikel-lengkap.html

https://www.zonareferensi.com/unsur-unsur-negara/

https://www.zonareferensi.com/tujuan-negara-indonesia/#:~:text=Tujuan%20Negara%20Republik%20Indonesia%201%20Melindungi%20Segenap%20Bangsa,media%20pendidikan%20forman%20atau%20non-formal.%20More%20items...%20

https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-pemerintah.html

https://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html#:~:text=pengertian%20perbedaan%20pemerintah%20dengan%20pemerintahan.%20Pemerintah%20dan%20pemerintahan,Dalam%20arti%20sempit%20pemerintah%20hanyalah%20lembaga%20eksekutif%20saja.

https://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html#:~:text=a.%20Pengertian%20Warga%20Negara.%20Dalam%20Kamus%20Besar%20Bahasa,penuh%20sebagai%20seorang%20warga%20negara%20dari%20negara%20itu.

https://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/

https://www.ayokbelajar.com/pasal-tentang-warga-negara-dan-penduduk/

Komentar