Warga Negara dan Negara
I.
Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
Hukum adalah suatu sistem peraturan
yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk
mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah
terjadinya kekacauan.
Pengertian hukum menurut para ahli
:
1. Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban
yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya
kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
2. J. C. T.
Simorangkir
Menurut J. C. T. Simorangkir,
pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan
segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga
yang berwenang.
3. S. M. Amin
Menurut S. M. Amin, pengertian
hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam
suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
4. Plato
Menurut Plato, pengertian hukum
adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur
dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.
5. E. M.
Meyers
Menurut E. M. Meyers, pengertian
hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan
yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi
acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Prof. Dr.
Van Kan
Menurut Prof. Dr. Van Kan,
pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu
negara.
Terdapat sifat hukum, antara lain:
1. Hukum
Bersifat Mengatur
Hukum menjadikan semua peraturan
baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua
perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan
keamanan.
2. Hukum
Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan
kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya
ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum.
3. Hukum
Bersifat Melindungi
Hukum dibuat agar dapat menjadi
pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan
yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
Ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
Ø Peraturan
tentang perbuatan manusia dalam masyarakat
Ø Peraturan
dimonitor oleh badan berwenang
Ø Peraturan
yang sifatnya memaksa
Ø Sanksi
tegas kepada pelanggar
Ø Berisi
perintah atau larangan kepada sesuatu
Ø Perintah
dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1. Sumber-sumber
hukum materil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Secara umum, ada 8 macam pembagian
hukum yang ada di Indonesia. Mengacu pada pengertian hukum, adapun beberapa jenisnya
adalah sebagai berikut:
1. Hukum Berdasarkan Isinya
Ø Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan
kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum sipil, hukum
dagang, hukum perdata.
Ø Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat
dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya; hukum
tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.
2. Hukum Berdasarkan Sumbernya
Ø Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang telah tertera pada peraturan
perundang-undangan.
Ø Hukum adat,
yaitu hukum yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan kebiasaan di suatu
daerah.
Ø Hukum traktat,
yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang
keperdataan.
Ø Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu
untuk menyelesaikan perkara yang sama.
Ø Hukum
doktrin, yaitu suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau
beberapa orang ahlu hukum dan disepakati semua pihak.
3. Hukum Berdasarkan Bentuknya
Ø Hukum
tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.
Ø Hukum tidak
tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati, meskipun
tidak tertulis.
4. Hukum Berdasarkan Tempatnya
Ø Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu Negara.
Ø Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara di dalam
dunia internasional.
5. Hukum Berdasarkan Waktunya
Ø Ius
constitutum, yaitu hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ø Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.
Ø Hukum asasi,
yaitu hukum alam yang berlaku di semua tempat, dalam segala waktu, dan untuk
segala bangsa di dunia.
6. Hukum Berdasarkan Cara
Mempertahankannya
Ø Hukum
material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana
wujudnya perintah-perintah dan larangan.
Ø Hukum
formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material.
7. Hukum Berdasarkan Sifatnya
Ø Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang sifatnya memaksa dan mutlak, bagaimanapun keadaannya.
Ø Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang boleh dikesampingkan jika pihak-pihak yang
bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.
8. Hukum Berdasarkan Wujudnya
Ø Hukum
obyektif, yaitu hukum yang ada di dalam suatu Negara dan berlaku secara umum.
Ø Hukum
subyektif, yaitu hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau
disebut juga dengan hak.
Negara adalah wilayah di permukaan
bumi bahwa kekuasaan baik politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya yang
diatur oleh pemerintah berada di daerah. negara juga merupakan daerah yang
memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independen.
Terdapat 2 tugas utama negara,
yaitu:
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Terdapat sifat-sifat negara, yakni:
1. Sifat
Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah
memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan dan kewenangan
untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada.
Negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik.
Misalnya dengan cara mengerahkan
lembaga yang berwenang seperti TNI, polisi, lembaga peradilan secara sah demi
mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi
undang-udang, serta menjaga kedamaian bernegara.
2. Sifat
Monopoli
Sifat monopoli negara maksudnya
secara umum adalah semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Negara memiliki sifat
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Contoh penerapan sifat ini misalnya
yaitu memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, melarang
aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan
dengan paham negara dan lain sebagainya.
3. Sifat
Menyeluruh / Mencakup Semua
Sifat negara yang ketiga adalah
menyeluruh atau mencakup semua artinya semua peraturan dan perundang-undangan
berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sifat ini juga disebut
dengan sifat totalitas. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas
kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan
organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.
Contoh penerapan sifat menyeluruh
ini misalnya yaitu kewajiban membayar pajak, maka semua warga negara wajib
untuk membayar pajak, baik rakyat biasa maupun pejabat, tanpa ada perbedaan dan
diskriminasi antara satu orang dengan orang lainnya.
Terdapat 2 bentuk negara, yaitu:
1. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya
ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara
yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status
bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
2. Negara
Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal,
atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari
beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah
gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan
kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Secara umum ada 4 unsur pembentuk
negara, yakni:
1. Rakyat
Unsur negara yang pertama adalah
rakyat. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara
dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara
dan kemudian tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat maka tidak ada negara.
Secara umum, ada dua jenis rakyat
dalam suatu negara yakni :
Ø Penduduk,
yakni semua orang yang tinggal dan menetap di suatu negara, bisa dibedakan
menjadi warga negara dan bukan warga negara.
Ø Bukan
penduduk, yakni orang asing yang tinggal sementara di suatu negara, misalnya
turis yang sedang berlibur.
2. Wilayah
Sebuah negara tentu juga harus
memiliki wilayah atau daerah kekuasaan. Wilayah negara merupakan tempat tinggal
rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara tidak mungkin berdiri jika
tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan
udara.
Terdapat batas negara antar satu
negara dengan negara lain, di antaranya bisa meliputi :
Ø Batas
alamiah, misalnya seperti gunung atau sungai.
Ø Batas
buatan, misalnya seperti pos penjagaan atau gerbang.
Ø Batas
secara geografis, yakni batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
Ø Batas
perjanjian, yakni batas yang dibuat dari konvensi atau kesepakatan.
3. Pemerintah
yang Berdaulat
Unsur-unsur berdirinya negara
berikutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud
yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan,
mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
negara secara penuh.
Kedaulatan yang dimiliki oleh
pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).
Ø Kedaulatan
ke dalam (intern), yakni kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa
campur tangan negara lain.
Ø Kedaulatan
ke luar (ekstern), yakni kekuasaan untuk bekerja sama ataupun berhubungan
dengan negara lain.
4. Pengakuan
dari Negara Lain
Unsur-unsur negara terakhir adalah
adanya pengakuan dari negara lain. Hal ini diperlukan dalam tata hubungan
internasional. Namun hal ini termasuk unsur deklaratif, artinya tanpa
pengakuan, asalkan sudah terpenuhi 3 unsur lain (rakyat, wilayah, pemerintah),
maka sudah sah menjadi suatu negara.
Secara umum pengakuan dari negara
lain meliputi pengakuan:
Ø Pengakuan
de facto, yakni pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah
memiliki unsur konstitusif.
Ø Pengakuan
de jure, yakni pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum
internasional.
Dari kutipan alinea ke-4 yang
tercantum pada pembukaan UUD 1945 di atas, maka bisa diringkas bahwa
tujuan-tujuan negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Melindungi
Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia
Singkatnya tujuan ini dimaksudkan
untuk melindungi segenap komponen bangsa yang ada di wilayah negara Indonesia. Negara
harus mampu menghadirkan keamanan bagi warganya, lewat adanya pasukan militer,
penjaga perbatasan, serta perlindungan HAM dan hukum. Selain itu sumber daya
dan kekayaan alam juga harus dilindungi, begitu pula dengan nilai-nilai luhur
dan budaya bangsa.
2. Memajukan
Kesejahteraan Umum
Negara berfungsi untuk memastikan
kesejahteraan dan kebutuhan materi warganya tercukupi dengan baik. Selain itu
kesejahteraan warga secara lahir dan batin juga harus dipenuhi.
3. Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa
Dalam hal ini, negara memiliki
tanggungjawab untuk mencerdaskan warganya, lewat media pendidikan forman atau
non-formal. Tiap warga negara berhak dan wajib memperoleh pendidikan.
4. Ikut
Melaksanakan Ketertiban Dunia yang Berdasar Perdamaian Abadi dan Keadilan
Sosial
Perdamaian yang tercipta di
masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas
dan aktif. Dengan kata lain, Indonesia juga harus patuh dan taat pada
rambu-rambu yang disepakati oleh negara-negara dunia secara internasional.
Pemerintah adalah sekelompok orang
atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki
kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/ undang-undang di wilayah
tertentu.
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dalam arti sempit
pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan
oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan
dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan
wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
II.
Warga
Negara dan Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka
(1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara
adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens.
Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh suatu negara.
Pasal-pasal dalam UUD 45 yang
berisi tentang warga negara, yakni:
1. UU no. 2
Tahun 2006, Kewarganegaraan Republik Indonesia
2. UU no. 12
Tahun 2006, kategori yang termasuk warga negara
3. UUD 1945
pasal 28d ayat 4 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.”
4. Konvensi
Den Haag Tahun 1930 pasal 1 dijelaskan bahwa penentuan pewarganegaraan
merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan.
Pasal-pasal dalam UUD 45 yang
berisi tentang hak dan kewajiban warga negara, yaitu:
1. Pasal 27
ayat 1-3, mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan
terhadap negara.
2. Pasal 30
ayat 1-5, mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
3. Pasal 28
ayat A – J, mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
4. Pasal 29
ayat 2, mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
5. Pasal 31
ayat 1-5, mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban
belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
6. Pasal 33
ayat 1-5, mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan
Prinsip Perekonomian Nasional.
7. Pasal 34
ayat 1-4, mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber-sumber:
https://www.dosenpendidikan.co.id/negara-adalah/
https://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
https://hedisasrawan.blogspot.com/2015/08/2-macam-bentuk-negara-artikel-lengkap.html
https://www.zonareferensi.com/unsur-unsur-negara/
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-pemerintah.html
Komentar
Posting Komentar